Di
negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi.
Penduduk di sana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian
besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi
sendiri dibagi 3 yaitu :Transportasi darat, laut, dan udara.Transportasi udara
merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain
karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat
transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.
Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut
Salim (2000) transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan
penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur
yang terpenting yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik
mengubah tempat dari barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
Menurut
Hasim Purba di dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah
”kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan
menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan
dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal
ke suatu tempat tujuan tertentu”.
Menurut
Soegijatna Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity
of goods dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan
untuk pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.
Secara
yuridis defenisi atau pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian,
pengangkutan itu menurut hukum atau secara yuridis dapat didefenisikan sebagai
suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang
diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut
Miro (2005) transportasi dapat diartikan usaha memindahkan, mengerakkan,
mengangkut, atau mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke tempat lain, di
mana di tempat lain ini objek tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna
untuk tujuan-tujuan tertentu. Sedangkan menurut Nasution (2008) adalah sebagai
pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan.
Menurut
Ridwan Khairindy, pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari
tempat asal ke tempat tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai
berikut:
1.
adanya sesuatu yang diangkut;
2.
tersedianya kendaraan sebagai alat angkut
3.
ada tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Menurut
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal
balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri
untuk membayar uang angkutan”.
Pada
dasarnya permintaan angkutan diakibatkan oleh hal- hal berikut (Nasution, 2004
dalam Herry 2006);
1.Kebutuhan
manusia untuk berpergian dari lokasi lain dengan tujuan mengambil bagian di
dalam suatu kegiatan, misalnya bekerja, berbelanja, kesekolah, dan lain- lain.
2.Kebutuhan
angkutan barang untuk dapat digunakan atau dikonsumsi di lokasi lain.
Pengangkutan
sebagai usaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Berdasarkan suatu perjanjian;
2)
Kegiatan ekonomi di bidang jasa;
3)
Berbentuk perusahaan;
4)
Menggunakan alat angkut mekanik.
Sedangkan
fungsi trasportasi menurut Morlok (1984) adalah untuk menggerakan atau
memindahkan orang dan / atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan system tertentu untuk tujuan tertentu.
Transportasi
manusia atau barang biasanya bukanlah merupakan tujuan akhir, oleh karena itu
permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan
(derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditi atau jasa
lainnya. Dengan demikian permintaan akan transportasi baru akan ada apabila
terdapat factor- factor pendorongnya. Permintaan jasa transportasi tidak
berdiri sendiri, melainkan tersembunyi dibalik kepentingan yang lain. (Molok,
1984).
Dan dari beberapa pendapat ahli di atas menurut saya :
Hukum Transportasi adalah pengangkutan oranag ataupun barang/benda dari tempat tertentu ke tempat tujuan yang diinginkan sesuai permintaan, atas perjanjian timbal balaik antara pengangkut dan pengirim.
Dirangkum oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasiswi Universitas Nasional).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar