Minggu, 06 Maret 2016

Identifikasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

A.  URGENSI HUKUM PENGANGKUTAN PERAIRAN
Urgensi pengangkutan perariran dalam menunjang percepatan pencapaian cita-cita negara sebagaimaan yang tercantum pada Pancasila dan UUD 1945 tertuang dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran selanjutnya akan disebut UU Pelayaran. Mengingat hal tersebut maka akan dipaparkan bunyi penjelasan umum sebagaiamana yang dimaksud di atas.   Berikut penjelasan umum UU pelayaran Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa. Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa. Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri. Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat hidup orang banyak maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
B.  GAMBARAN UMUM
a.      Cakupan Materi Undang-undang Pelayaran
Sebelum membicarakan perihal cakupan dari UU Pelayaran, maka akan dikaji secara ringkas tentang pengertian dari pengangkutan air/peraian dan pelayaran. Hal tersebut dianggap perlu karena konsep atau pengertian akan sesuatu, tentu akan mempengaruhi cakupan dari suatu itu. Begitu pula halnya dengan pengertian dari pengangkutan air/perairan dan pelayaran, oleh karena itu demi menghindari tumpang-tindih pengertian dan cakupanya maka, berikut ini akan dijelaskan batasan dari pengangkutan air/perairan dan pelayaran.
Pengertian pengangkutan air adalah kegiatan pengangkutan – menurut penulis tidak perlu lagi dijelaskan pengertian pengangkutan – yang berlangsung di perairan (sungai, danau, dan laut). Kemudian yang dimaksud dengan pelayaran berdasarkan pasal 1 angka 1 UU pelayaran, yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Berdasarkan rumusan pasal 1 angka 1 UU Pelayaran tersebut maka dapatlah bahwa materi UU Pelayaran mencakup :
1.      Angkutan di perairan,
2.      Kepelabuhanan,
3.      Keselamatan dan keamanan,
4.      Serta perlindungan lingkungan maritim
b.      Ruang Lingkup Undang-undang Pelayaran
Mengenai ruang lingkup undang-undang pelayaran diatur dalam pasal 4 UU Pelayaran, yang berbunyi :
Undang-Undang ini berlaku untuk:
a.    semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia;
b.    semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c.    semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
c.       Asas-asas yang Digunakan
Asas hukum adalah jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum atau ia adalah sebagai ratio legisnya peraturan hukum, demikianlah ungkapan Soetjipto Rahardjo. Dari pernyataan tersebut kiranya dapatlah dimengerti arti pentingnya dari suatu asas hukum. Arti penting tersebut diantaranya ialah mengarahkan, atau memberikan arah pada hukum. Karenanya penting untuk disampaikan mengenai asas-asas yang digunakan dalam UU Pelayaran. Asas-asas tersebut diatur pada pasal 2 UU Pelayaran, yang menyatakan :
Pelayaran diselenggarakan berdasarkan:
a.    asas manfaat;
b.    asas usaha bersama dan kekeluargaan;
c.    asas persaingan sehat;
d.   asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
e.    asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f.     asas kepentingan umum;
g.    asas keterpaduan;
h.    asas tegaknya hukum;
i.      asas kemandirian;
j.      asas berwawasan lingkungan hidup;
k.    asas kedaulatan negara; dan
l.      asas kebangsaan.
d.      Tujuan
Sebelum berbicara mengenai tujuan dari UU Pelayaran, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai perbedaan mendasar antara Tujuan dengan Latar Belakang dari pada UU pelayaran ini, sebab dikhawatirkan (pen) akan ada anggapan bahwa antara tujuan dengan latar belakang adalah sama. Latar belakang daripada suatu undang-undang merupakan hal mendesak untuk diberlakukanya suatu undang-undang, latar belakang dari pada undang-undang pelayaran telah dijabarkan pada bagian Urgensi Hukum Pengangkutan Perairan, sedangkan tujuan adalah hal-hal yang hendak dicapai dengan diberlakukanya suatu undang-undang.
Tujuan dari pada UU Pelayaran tercantum pada penjelasan umum UU Pelayaran yang berbunyi sehingga (diharapkan. pen) penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara.
C.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas maka dapatlah dimengerti bahwa UU Pelayaran diberlakukan mengingat wilayah Indonesia yang bercorak kemaritiman sehingga peranan pengangkutan perairan bagi percepatan pencapain cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sangat penting. Kemudian tujuan-tujuan yang dijewantahkan pada UU Pelayaran ini berorientasi pada pemaksimalan manfaat pengangkutan perairan di Indonesia.


Dirangkum Oleh Ayu Sartika Dewi
Mahasiswi Universitas Nasional
Tugas Hukum Transportasi

TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT YANG MELALUI JALAN RAYA TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH PENUMPANG

Latar Belakang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai  bagian dari sistem transportasi nasional, lalu lintas dan angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.[1]

Begitu juga halnya dengan kegiatan transportasi angkutan jalan darat. Transportasi jenis ini, merupakan media yang paling sering digunakan oleh penumpang bila dibandingkan dengan transportasi lainnya. Hal ini dapat dipahami, bahwa transportasi kini menjelma menjadi sebuah kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Menurut Sution Usman Adji, et al., pengangkutan[2] tidak lain adalah perpindahan tempat, baik mengenai benda-benda maupun orang-orang, karena perpindahan itu mutlak diperlukan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efesiensi.[3] Hal serupa juga dikemukakan oleh H.M.N Purwosutjipto bahwa fungsi pengangkutan adalah memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai.[4]

Dari rumusan tersebut, dapat kita pahami bahwa orang merupakan satu dari objek pengangkutan. Dengan demikian, segala yang terjadi dalam pengangkutan orang tersebut juga memiliki konsekuensi yuridis. Misalnya, kecelakaan pengangkutan orang di jalan raya sehingga mengakibatkan kerugian bagi penumpang. Sehingga dapat dipahami bahwa pengangkutan orang merupakan pekerjaan tertentu yang memerlukan akan pekerjaan itu dengan pemberian upah.[5] Sehingga layaknya “perjanjian jual beli” pada umumnya, maka orang (penumpang) sebagai konsumen, wajib hukumnya untuk dilindungi.

Masalah kerugian bagi penumpang ini, dapat dipahami secara tersirat dalam pengertian pengangkutan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam perjanjian pengangkutan orang yang menjadi objeknya ialah orang. Sehingga dalam hal ini, tugas pengangkut hanyalah membawa atau mengangkut orang-orang itu sampai di tempat tujuan dan selamat. Dengan demikian, kewajiban utama pengankut dalam pengangkutan orang khususnya jalan raya adalah mengangkut orang (d.h.i penumpang) dengan selamat sampai tujuan.

Konsekuensi yuridis dari hal tersebut adalah pengangkut harus bertanggung jawab atas segala kerugian atau luka-luka yang diderita oleh penumpang, yang disebabkan karena atau berhubung dengan pengangkutan yang diselenggarakan itu, kecuali bila pengangkut dapat mengdikulpir dirnya.[6] Oleh karena itu, penumpang yang menderita kerugian itu dapat menuntut ganti kerugian kepada pengangkut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.[7]

Namun, dalam praktek sehari-hari sering kali adanya eksonerasi dari pengangkut terhadap peristiwa yang terjadi. Misalnya, kerugian yang diderita oleh penumpang atas terjadinya kecelakaan tidak dapat dimintakan ganti kerugian bila kerusakan atau kerugian tersebut terjadi karena tidak sempurnanya bungkusan (verpakking) barang yang diangkut) barang yang diangkut dan hal itu telah diberitahukan oleh pengangkut kepada penumpang sebelum pengangkutan dimulai.

Terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi penumpang bukanlah suatu hal yang baru. Hal ini telah menjadi suatu kebiasaan, khususnya bagi negara-negara berkembang, dimana tingkat teknologi transpotasi serta kesadaran hukum berlalu lintas masih sangat rendah. Hal ini diperparah dengan tidak setaranya kedudukan antara pengangkut dan penumpang. Walaupun dalam banyak teori yang mengungkapkan bahwa kedudukan diantara keduanya adalah seimbang[8], namun dalam tatanan praktis, hal ini jauh dari harapan. Penumpang sering kali menjadi pihak yang lemah (inferior). Sedangkan pengangkut sebaliknya. Ia menjelma menjadi makhluk yang super kuat (superior). Hal ini salah satunya disebabkan karena tingkat pengetahuan dan wawasan pengangkutan yang minim dari penumpang. Sehingga kerugian yang diderita pun, tidak ada tindak lanjut yang nyata, kecuali diteruskan secara pidana.

Adanya ketimpangan ini, maka berdampak pada sistem tanggung jawab yang harus diemban oleh pengangkut atas kerugian penumpang yang diakibatkan oleh kesalahan pengangkut.[9] Bahkan tidak jarang, pengangkut tidak melakukan respons apapun. Sehingga, yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah sistem tanggung jawab pengangkut masih relavan dewasa ini.

Dengan diundangkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menggantikan UU No. 14 Tahun 1992 yang mengatur hal yang sama, diharapkan adanya perbaikan sistem tanggung jawab pengangkut. Selain itu juga, urgensi dari diundangkannya undang-undang ini, tidak lain mengupayakan agar terciptanya kondisi transportasi jalur darat yang kondusif. Oleh karena itu, bentuk tanggung jawab pengangkut atas kerugian yang diderita oleh penumpang menjadi perhatian serius.

Permasalahan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diidentifikasi suatu permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini, yaitu apa sistem bentuk tanggung jawab yang diemban pengangkut atas kerugian yang diderita oleh penumpang menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?

Sistem Bentuk Tanggung Jawab yang Diemban Pengangkut atas Kerugian yang Diderita Oleh Penumpang Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan     
Pengangkutan yang didasarkan pada perjanjian yang berprinsip pada konsensuil atau kesepakatan, menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Dalam melakukan kewajiban tersebut, disertai dengan perbuatan yang memback-up atau menanggualngi resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan (eksekusi) perjanjian itu.

Sama halnya  dalam pelaksanaan kewajiban pengangkut untuk mengangkut penumpang dengan selamat dan sampai tujuan, terdapat kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi penumpang. Peristiwa ini dapat terjadi lantaran kesalahan pengangkut baik sengaja maupun lalai ataupun adanya hal-hal mendesak dan tidak dapat dihindari. Untuk itulah diperlukan adanya sebuah tanggung jawab yang didalamnya timbul secara langsung maupun secara tidak langsung karena perlu adanya pembuktian. Sebagai sarana atau alat dalam membagi sejauh mana tanggung jawab yang harus dipikul oleh pengangkut, diklasifikasikanlah prinsip tanggung jawab. Menurut Saefullah Wiradipradja yang dikutip oleh Abdulkadir Muhammad[10], Prinsip tanggung jawab yang menjadi dasar dalam hukum pengangkutan, yaitu:

  1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (Liability Based On Fault Principle)Dalam prinsip ini setiap pengangkut melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan pengangkutan harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian yang timbul akibat dari kesalahan itu. Pihak yang menderita kerugian harus membuktikan kesalahan pengangkut itu.
  1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan praduga (Presumption of Liability Principle)Menurut prinsip ini pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dibebankan dari kewajiban membayar ganti kerugian.
  1. Prinsip tanggung jawab mutlak (Absolute Liability Principle)Pengangkut harus bertanggung jawab membayar kerugian terhadap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya tanpa keharusan pembuktian ada tidaknya kesalahan pengangkut. Pengangkut tidak dimungkinkan membebaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan apapun.
  1. Prinsip Praduga Bahwa Pengangkut Selalu Tidak Bertanggung Jawab (Presumption of Non Liability)Dalam prinsip ini pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang yang dibawa sendiri oleh penumpang pada saat diselenggarakannya pengangkutan. Prinsip ini hanya dapat diterapkan pada bagasi tangan dan beban pembuktian terletak pada penumpang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan menjelaskan mengenai tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian yang diderita penumpang terklasifikasi dalam dua bagian yaitu:
  1. Tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang dalam keadaan tidak adanya kecelakaan lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Pasal 188, 189, 191 dan 192.  Yang perlu diperhatikan, terhadap perusahaan angkutan umum wajib untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan (Pasal 188).

Pasal ini menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Walaupun dalam pasal tersebut mengandung unsur “lalai”, dan termasuk dalam kesalahan. Selain itu pula, pasal ini sesuai dengan pasal 1366 KUHPerdata, yaitu
“Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya”.
Bahkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 memberikan suatu kemudahan dalam memikul tannggung jawab tersebut dengan cara mengasuransikannya (Pasal 189). Selain itu juga, Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan (Pasal 191).

Pasal ini sama seperti dalam pasal 1367 huruf c KUHPerdata, dimana majikan dan orang yang mengangkat wali untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang (Pasal 192 ayat 1). Pengecualian yang dimaksud dalam ayat ini merupakan diskulpasi pengangkut. Diskulpasi ini sama dalam Pasal 1367 huruf e, dimana tanggung jawab majikan terhadap bawahannya berakhir tanggung jawabnya dengan membuktikan bahwa dirinya tidak dapat mencegah kejadian itu terjadi.

Selanjutnya kerugian yang dimaksud menurut Pasal 192 (ayat 2) merupakan kerugian yang nyata-nyata dialami atau bagian biaya pelayanan. Tanggung jawab ini berakhir ketika pengangkut dapat melaksanakan kewajibannya untuk mengantarkan penumpang ke tempat tujuan dengan selamat. Lebih lanjut Pasal 192 ayat 4 dengan tegas menyatakan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan penumpang, kecuali penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian itu ditimbulkan dari kesalahan atau kelalaian pengangkut. Pasal ini jelas mengadopsi dari prinsip praduga bahwa pengangkut selalu tidak bertanggung jawab (presumption of non liability).

  1. Tanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Uraian mengenai sistem tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) dan (3), serta Pasal 235. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa terhadap  Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi (Pasal 234 ayat 1). Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, dan/atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan (ayat 3).

Lebih lanjut Pasal 235 menyatakan bahwa Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana (ayat 1)

Selanjutnya, jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana (ayat 2).

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diketahui bahwa ada dua macam bentuk sistem tanggung jawab dari pengangkut terhadap kerugian penumpang dalam angkutan jalan, yaitu tanggung jawab atas kerugian penumpang dalam keadaan tidak adanya kecelakaan lalu lintas dan tanggun jawab atas kerugian penumpang ketika kecelakaan lalu lintas. Bila kita analisis dari dua sistem tanggung jawab tersebut, maka sejatinya keduanya sedikit banyak mengandung unsur sistem tanggug jawab yang secara prinsip menjadi sistem tanggung jawab pengangkut pada umumnya.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diketahui bahwa ada dua macam bentuk sistem tanggung jawab dari pengangkut terhadap kerugian penumpang dalam angkutan jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah:
- Tanggung jawab atas kerugian penumpang dalam keadaan tidak adanya kecelakaan lalu lintas;
- Tanggung jawab atas kerugian penumpang ketika kecelakaan lalu lintas.


DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Cet-6. Pengertian Pokok Hukum Dagang: Hukum    Pengangkutan. Jakarta: Djambatan
Sution Usman Adji, et al. 1998. Hukum Pengangkutan di Indonesia, Jakarta: Rineka          Cipta
Tim Pengajar Hukum Dagang. 2006. Bahan Ajar Hukum Dagang. Palembang:       Universitas Sriwijaya
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 22 Tahun   2009, LN Nomor 96 Tahun 2009
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847



                [1] Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                [2] Istilah pengangkutan kini, disamakan dengan Transportasi
                [3] Sution Usman Adji,et al.1998.Hukum Pengangkutan di Indonesia.Jakarta: Rineka Cipta,hlm 1
                [4] H.M.N. Purwosutjipto. 2003. Cet-6. Pengertian Pokok Hukum Dagang: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan. hlm 1
                [5] Ibid., hlm 7
                [6] Ibid., hlm 53
                [7] Rumusan ketentuan ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                [8] Lihat, H.M.N. Purwosutjipto. Op. cit., hlm 7
                [9] Baca H.M.N. Purwosutjipto., Op. cit., hlm 62
                [10] Saefullah Wiradipraja dalam Abdulkadir Muhammad, dikutip pula oleh Tim Pengajar Hukum Dagang. 2006. Bahan Ajar Hukum Dagang. Palembang: Universitas Sriwijaya. hlm 108-109.
 
Dirangkum Oleh Ayu Sartika Dewi
Mahasiswi Universitas Nasional
Tugas Hukum Transportasi

Besar Tanggung Jawab dalam Undang- undang Pengangkutan

 Pengangkutan Udara
• Undang- undang no 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan/ pengirim kargo
Pasal 141
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yangdiakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan daripengangkut atau orang yang dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan.
Pasal 142
(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara. Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung.
Pasal 143
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut
Pasal 146
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 147
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Pasal 148
Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:
a. angkutan pos;
b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan
c. angkutan udara bukan niaga.
Penjelasan: pengangkut bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang cacat maupun yang menyebabkan kematian. Ahli waris penumpang dapat menuntut ganti rugi terhadap pengangkut. Pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan angkutan penumpang, bagasi dan cargo. Penumpang dapat dialihkan ke pesawat lain atau pihak pengangkut memberikan konsumsi,akomodasi dan biaya transportasi. Pengangkut bertanggung jawab atas rusaknya barang dalam kabin akibat kegiatan angkutan udara tersebut
• PP no. 40 tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Pasal 42
Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal bertanggung jawab atas :
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
Pasal 45
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Santunan untuk pihak ketiga yang menderita luka sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sampai dengan setinggi-tingginya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(4) Santunan ganti rugi untuk pihak ketiga yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami dengan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ganti rugi utnuk kerusakan barang milik pihak ketiga sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab terhadap penumpang yang luka hingga menyebabkan kematian, hilangnya barang yang diangkut, terlambatnya angkutan penumpang dan barang yang diangkut. Perusaan akan memberikan santunan ataupun ganti rugi
terhadap penumpang akibat kelalaian angkutan udara. Perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak bagi penumpang
B. Pengangkutan Laut
• Undang- undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Penjelasan: Perusaaan angkutan bertanggung jawab atas kematian dan lukanya penumpang, hilangnya barang yang diangkut,keterlambatan angkutan dan barang yang diangkut. Perusahaan angkutan wajib memberikan fasilitas gratis kepada penumpang yang cacat,hamil,anak balita, orang sakit dan lanjut usia.
• PP no 51 tahun 2001 tentang Perkapalan
Pasal 100
Pengirim maupun pengangkut peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa barang yang dikirim dalam peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,dan tidak melebihi batas kemampuan peti kemas yang bersangkutan.
Pasal 101
(1) Pihak pengirim maupun pengangkut peti kemas harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemas bersangkutan akan ditempatkan sedemikian rupa, sehingga peti kemas tersebut tidak memperoleh beban diluar kemampuannya.
(2) Pengirim dan pengangkut peti kemas harus yang dinilai tidak laik, kecuali pada peti kemas tersebut terletak secara benar tanda persetujuan yang sah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 97.
(3) Pengangkut peti bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemas yang dimuat dikapal telah memenuhi persyaratan pemuatan untuk terwujudnya kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 102
Pemilik peti kemas bertanggung jawab dan menjamin bahwa peti kemasnya dalam keadaan baik, baik pada saat penyimpanan maupun pengunaan.
Penjelasan: Pihak pengirim/ pengangkut peti kemas bertanggung jawab bahwa barang yang dikirim dalam peti kemas tidak melebihi batas kemampuan peti kemas dan memenuhipersyaratan ssesuai dengan ketentuan yang berlaku
• PP no 69 tahun 2009 tentang kepelabuhan
Pasal 71
(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya perbaikan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang bersangkutan.
(3) Pemilik dan/atau operator kapal yang mengakibatkan kerusakan dan/atau tidak berfungsinya bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan umum wajib meninggalkan jaminan untuk pelaksanaan ganti rugi sebelum kapal berlayar.
Pasal 73
(1) Jaminan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri tempat domisili pelabuhan.
(2) Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bukti penitipan jaminan ganti rugi kepada pemberi jaminan dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan umum.
(3) Dalam hal pemberi jaminan telah melaksanakan seluruh kewajib-annya dalam kaitan dengan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), jaminan ganti rugi dapat diambil kembali.
Pasal 74
(1) Penyelenggara Pelabuhan umum bertanggung jawab terhadap kerugian pengguna jasa atau pihak ke tiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian pelabuhan.
(2) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kerugian yang nyata diderita.
Penjelasan: Pihak pelabuhan bertanggung jawab dan mengganti rugi atas kerusakan pada bangunan akibat kegiatan pelabuhan tersebut. Penyelenggara pelabuhan bertanggung jawab atas kelalaian dan kesalahan akibat pengoperasian pelabuhan. Fasilitas pelabuhan harus meninggalkan jaminan sebelum kapal berlayar
C. Pengangkutan darat
• Undang- undang no 38 tahun 2009 tentang POS
Pasal 30
Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
Pasal 31
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara Pos.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika kehilangan atau kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
a. kerusakan terjadi karena sifat atau keadaan barang yang dikirim; atau
b. kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengguna layanan pos.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
(6) Barang yang hilang dan ditemukan kembali diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
Pasal 32
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan
terlarang.
(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Penyelenggara pos wajib mengganti rugi akibat kelalaiannya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerusakan terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kemampuan manusia. Penyelenggara pos dilarang mengirimkan barang yang berbahaya bagi keselamatan lingkungan dan orang. Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau disita oleh pejabat yang berwenang.
 
• Undang- undang no 23 tahun 2007 tentang perkereta apian
Pasal 131
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis.
(2) Orang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133
(1) Dalam penyelenggaraan pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib:
a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b. mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat; dan
e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
(2) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas.
Pasal 134
(1) Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis.
(2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis.
(3) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
(4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
a. menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
Pasal 141
(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(2) Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
(3) Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 142
(1) Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
(2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
Pasal 143
(1) Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan barang.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.
Penjelasan: Penyelenggara kereta api wajib memberikan fasilitas terhadap wanita hamil,anak balita, lanjut usia dan orang sakit. Peumpang yang memiliki karci dapat masuk kereta api, bagi yang tidak memiliki karcis penumpang tidak bisa menaiki kereta api tersebut. Penyelenggara kereta api dituntut agar tepat waktu, apabila terdapat keterlambatan penyelenggara kereta api wajib mengungumkannya pada penumpang. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah membeli karcis,apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis. Penyelenggara perkeretaapia melarang membawa benda/barang berbahaya maka perjalan akan diberhentikan.
• Undang- undang no 22 tahun 2007 tentang lalu lintas dan jalan raya
Pasal 234
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika:
a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal 235
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Pasal 236
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Pasal 238
(1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 239
(1) Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 240
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penjelasan: Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi seperti ugal- uagalan dijalan raya dan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Para pengguna kendaraan seperti mobil,motor dan angkutan umum harus selalu berhati- hati dalam menyetir agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain ketika mengemudi hendaklah dalam kondisi yang sehat tidak dibawah pengaruh alkohol,mengantuk dan zat- zat terlarang. Keadaan indonesia yang rawan akan kemacetan dan pengguna jalan yang padat angka kecelakaan di jalan raya semakin bertambah.

Dirangkum Oleh Ayu Sartika Dewi
Mahasiswi Universitas Nasional
Tugas Hukum Transportasi

TANGGUNG JAWAB PT KERETA API DI INDONESIA

TANGGUNG JAWAB PT. KERETA API INDONESIA
DALAM PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN PENUMPANG
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2007
TENTANG PERKERETAAPIAN
Pendahuluan
Pengangkutan merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian sistem perekonomian. Perekonomian tidak akan berjalan secara maksimal tanpa didukung oleh sektor pengangkutan (transportation) yang kuat. Demikian pula dengan sektor angkutan darat yang terdiri dari dua jenis yaitu angkutan jalan raya untuk truk dan bus dan angkutan jalan rel untuk kereta api. Khusus untuk pengangkutan kereta api di Indonesia sampai saat ini diselenggarakan dan dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah melalui PT. Kereta Api Indonesia (selanjutnya disebut PT. KAI).
Penyelenggaraan angkutan kereta api untuk beberapa daerah tertentu di Indonesia memang kurang populer bahkan ada daerah-daerah yang tidak mempunyai jenis transportasi dengan moda kereta api. Tetapi bagi kita yang bertempat tinggal di pulau Jawa dan Provinsi Sumatera Utara khususnya, angkutan kereta api merupakan  salah satu jenis moda transportasi yang sangat banyak peminatnya mengingat armada kereta api ini memiliki keistimewaan jika dibandingkan dengan truk atau bus bahkan pesawat, yaitu kereta api dapat mengangkut penumpang dan atau barang dalam jumlah yang besar secara sekaligus dalam satu kali perjalanan dengan biaya angkutan (charges, expenses) yang lebih murah daripada moda transportasi lainnya. Meskipun tetap ada kelemahannya, yaitu dalam daya jangkau lokasi atau tempat tujuan yang diinginkan hanya terbatas pada tempat-tempat yang telah ditentukan, hal ini disebabkan karena keterbatasan dalam prasarana (infrastructure) angkutan kereta api diantaranya keterbatasan dalam jalur rel kereta api, stasiun dan fasilitas operasi kereta api.
Penyelenggaraan angkutan kereta api pada dasarnya sama dengan penyelenggaraan angkutan jenis yang lain, yang diawali dengan adanya suatu perjanjian pengangkutan antara penumpang dan atau pengirim barang dengan pihak PT. KAI. Para pihak dalam perjanjian pengangkutan masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dan tanggung jawab. Perjanjian pengangkutan tersebut harus memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disingkat KUH Pdt) dan syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaaapian (selanjutnya disingkat UUKA 2007).
UUKA 2007 ini merupakan peraturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk pembenahan dan penyempurnaan dari peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian.
Penyelenggaraan Pengangkutan Dengan Kereta Api
Perkeretaapian menurut fungsinya terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapian khusus. Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran, yang terdiri dari perkeretaapian perkotaan dan perkeretaapian antar kota, sedangkan perkeretaapian khusus adalah kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Menurut kegunaannya, kereta api terbagi atas dua jenis, yaitu kereta api yang digunakan khusus untuk mengangkut barang (gerbong barang) dan kereta api yang digunakan khusus untuk mengangkut penumpang (gerbong penumpang). Setiap sarana dan prasarana perkeretaapian umum yang dioperasikan harus memenuhi standar kelaikan operasi dan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 27 UUKA 2007. Yang dimaksud dengan memenuhi persyaratan kelaikan adalah kondisi prasarana siap operasi dan secara teknis aman untuk dioperasikan. Untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk pertama kali dioperasikan dan pengujian secara berkala oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah. Prasarana yang telah lulus dari pengujian akan diberikan sertifikat kelaikan operasi.
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib melakukan perawatan atas sarana perkeretaapian agar tetap laik operasi. Pengoperasian sarana perkeretaapian wajib dilakukan oleh Awak Sarana Perkeretaapian yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi kecakapan yang dibuktikan dengan sertifikat kecakapan setelah lulus pendidikan dan pelatihan.
Perkeretaapian dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan angkutan kereta api dilakukan dengan suatu perjanjian pengangkutan antara pihak pengangkut dengan penumpang dan atau pengirim barang, oleh karena itu perjanjian pengangkutan kereta api dibedakan atas dua bentuk yaitu, perjanjian pengangkutan penumpang dan perjanjian pengangkutan barang.
PT. KAI menerbitkan dokumen angkutan berupa karcis penumpang dan surat muatan barang. Karcis penumpang berfungsi sebagai tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan penumpang, ketentuan ini diatur dalam Pasal 132 ayat (3) UUKA 2007, sedangkan surat muatan berfungsi sebagai tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang. 
Dalam penyelenggaraan pengangkutan PT. KAI menyediakan beberapa jenis pelayanan, diantaranya kelas ekonomi, kelas bisnis dan kelas eksekutif. Setiap keberangkatan disediakan 8 sampai 9 gerbong penumpang dengan kapasitas muatan 80 sampai 100 orang penumpang pada setiap gerbongnya. Biaya atau tarif angkutan yang dikenakan kepada penumpang berbeda untuk setiap kelas. Tarif angkutan penumpang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pedoman penetapan tarif angkutan dilakukan berdasarkan perhitungan modal, biaya operasi dan keuntungan, ketentuan ini terdapat pada Pasal 151 ayat (3) UUKA 2007.
Hak Dan Kewajiban Pihak Pengangkut Dan Pihak Penumpang
Sebagaimana dalam setiap perjanjian terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang berjanji, demikian pula halnya dalam perjanjian pengangkutan kereta api terdapat hak dan kewajiban dari pihak penyelenggara angkutan dan pihak penumpang.  
Menurut Pasal 132 ayat (1) UUKA 2007, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. Setiap penumpang yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Kewajiban pihak pengangkut ini merupakan kontra prestasi atas hak yang dimiliki oleh penumpang yang telah membayar biaya pengangkutan dan memiliki karcis sebagai bukti telah terjadinya perjanjian pengangkutan kereta api.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit dan orang lanjut usia, tanpa dipungut biaya tambahan (Pasal 131 UUKA 2007).
Pelayanan yang diberikan oleh PT. KAI dalam menyelenggarakan pengangkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum, yang meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan dan di stasiun tujuan.
Dalam penyelenggaran pengangkutan orang, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib untuk :
a.    mengutamakan keselamatan dan keamanan orang;
b.    mengutamakan pelayanan kepentingan umum;
c.    menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan;
d.   mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan kepada masyarakat;
e.    mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
PT. KAI wajib mengumumkan kepada penumpang jika terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan yang jelas (Pasal 133 ayat (2) 2007 UUKA).
Jika terjadi pembatalan keberangkatan kereta api, maka PT. KAI wajib mengganti seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh penumpang untuk membeli karcis. Apabila penumpang sendiri yang membatalkan keberangkatannya dan tidak ada melapor kepada petugas PT. KAI sampai batas waktu keberangkatan yang ditetapkan, maka biaya pengangkutan yang telah dibayar oleh penumpang tidak akan dikembalikan kepada penumpang, tetapi jika penumpang melapor kepada petugas sebelum batas waktu keberangkatan yang telah dijaadwalkan, maka biaya yang telah dibayar oleh penumpang akan dikembalikan sebesar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari harga karcis. Apabila kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanannya hingga sampai di stasiun tujuan yang disepakati disebabkan karena adanya haambatan atau gangguan yang tidak diduga sebelumnya, maka PT. KAI wajib :
a.    menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan; atau
b.    memberikan ganti kerugian senilai harga kaarcis.
Apabila PT. KAI tidak menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain hingga sampai stasiun tujuan atau tidak mengganti kerugian senilai harga karcis, maka PT. KAI sebagai penyelenggara angkutan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi (Pasal 135 UUKA 2007).  
Dalam kegiatan pengangkutan penumpang, menurut Pasal 136 ayat (1) UUKA 2007, pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian juga berwenang untuk :
a.    memeriksa karcis;
b.    menindak pengguna jasa yang tidak memiliki karcis;
c.    menertibkan pengguna jasa atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api;
d.   melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api jika terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban dan kepentingan umum.
Tanggung Jawab PT KAI Terhadap Penumpang Sebagai Sarana Penyelenggara Perkeretaapian
Sebagai pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian PT. KAI mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keselamatan penumpang atau pengguna jasa perkeretaapian. Dalam hal tanggung jawab ini, terdapat dua bentuk yang dibedakan antara tanggung jawab pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, sedangkan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum yang saat ini dilaksanakan oleh PT. KAI.
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dilakukan oleh Badan Usaha sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama. Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum (Pasal 23 UUKA 2007).
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah, izin pembangunan dan izin operasi.
Tanggung Jawab Pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Adapun yang menjadi tanggung jawab dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UUKA 2007, antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada Penyelenggaran Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga atas kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian. Tanggung jawab ini dilakukan dengan memberikan ganti rugi yang dihitung berdasarkan kerugian yang secara nyata dialami.
2.    Tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
3.    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggungjawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
4.    Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggungjawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila :
1.    pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian;
2.    terjadi keadaan memaksa.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang untuk :
1.    mengatur, mengendalikan dan mengawasi perjalanan kereta api;
2.    menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;
3.    melakukan penertiban terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun;
4.    mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan;
5.    menerima pembayaran dari penggunaan prasarana perkeretaapian; dan
6.    menerima ganti kerugian atas kerusakan prasarana perkeretaapian yang disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga.
Dalam rangka untuk melaksanakan tanggung jawabnya, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan pihak ketiga (Pasal 166 UUKA 2007).
 
Tanggung Jawab Pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (PT. KAI) Terhadap Pengguna Jasa
Menurut Pasal 157 UUKA 2007 Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam hal ini PT. KAI mempunyai tanggung jawab kepada pengguna jasa yaitu penumpang, antara lain sebagai berikut :
1.    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggungjawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api;
2.    Tanggung Jawab ini dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati;
3.    Tanggung jawab ini berupa ganti kerugian yang dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami;
4.    Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
Selain tanggung jawab terhadap pengguna jasa, PT. KAI juga bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan karena pengoperasian angkutan kereta api. Tetapi, apabila pihak ketiga tidak dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh kesalahan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, maka PT. KAI tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut (Pasal 159 ayat (1) UUKA 2007).
Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kerugian.
Untuk meminimalisir resiko ganti rugi dan melaksanakan tanggung jawabnya, menurut Pasal 167 UUKA 2007, PT. KAI sebagai Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap pengguna jasa dan besarnya nilai pertanggungan paling sedikit harus sama dengan nilai ganti kerugian yang diberikan kepada pengguna jasa yang menderita kerugian sebagai akibat pengoperasian kereta api.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian juga wajib mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api (Pasal 169 ayat (3) UUKA 2007).
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi (Pasal 168 UUKA 2007).
PT. KAI juga wajib mengasuransikan awak sarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian. Dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pihak ketiga, maka PT. KAI juga wajib mengasuransikan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian angkutan kereta api (Pasal 169 UUKA 2007).
Hak dan Tanggung Jawab dari Pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Pihak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, menurut Pasal 125 UUKA 2007, Pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    mengambil tindakan untuk kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
2.     menangani korban kecelakaan;
3.    memindahkaan penumpang, bagasi dan barang antaran ke kereta api lain  atau moda transportasi laian untuk meneruskan perjalanan sampai stasiun tujuan;
4.    melaporkan kecelakaan kepada Menteri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota;
5.    mengumumkan kecelakaan kepada pengguna jasa dan masyarakat;
6.    segera menormalkan kembali lalu lintas kereta api setelah dilakukan penyidikan awal oleh pihak berwenang; dan
7.    mengurus klaim asuransi korban kecelakaan.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan (Pasal 170 UUKA 2007).
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 171 UUKA 2007).
Penutup
UUKA 2007 mengatur tentang tanggung jawab dari dua pihak yaitu Pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awaknya dan pihak ketiga. Tanggung jawab tersebut meskipun demikian luas namun tetap masih dibatasi dengan adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pembatasan tanggung jawab, diantaranya yaitu ketentuan tentang kewajiban dari Pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengasuransikan tanggung jawabnya dan ketentuan tentang adanya kewajiban untuk memberikan pembuktian dari pihak pengguna jasa, awak maupun pihak ketiga bahwa kerugian yang diderita adalah akibat dari pengoperasian angkutan kereta api.
Daftar Pustaka
Adji, Sution Usman, Hukum Pengangkutan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta), 1990.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pengangkutan Niaga, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1998.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Republik Indonesia, Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

Dirangkum Oleh : Ayu Sartika Dewi
Mahasiswi Universitas Nasional
Tugas: Hukum Transportasi