Rabu, 24 Februari 2016

PENGANGKUTAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG


AYU S.D - Menurut sistem hukum Indonesia, pembuatan perjanjian pengangkutan tidak disyratkan harus tertulis, cukup dengan lisan, asal ada persesuaian kehendak(konsensus). Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar angkutan.
Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa pihak dalam perjanjian pengangkut adalah pengangkut dan pengirim. Sifat dari perjanjian pengangkutan adalah perjanjian timbal balik, artinya masing-masing pihak mempunyai kewajiban-kewajiban sendiri-sendiri. Pihak pengangkut berkewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu tempat ketempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengiriman berkewajiban untuk membayar uang angkutan.


Dalam menyelenggarakan pengangkutan harus memperhatikan azas-azas hukum pengangkutan, yang dalam hal ini terdiri dari dua macam azas, yaitu :
1.Azas yang bersifat publik, yaitu:
a.Azas manfaat
b.Azas usaha bersama
c.Azas adil dan merata
d.Azas seimbang
e.Azas kepentingan umum
f.Azas keterpaduan
g.Azas kesadaran hukum
h.Azas percaya pada diri sendiri
i.Azas keselamatan penumpang
2.Azas yang bersifat perdata, yaitu :
a.Azas konsensual
b.Azas koordinatif
c.Azas campuran
d.Azas pembuktian dengan dokumen
Berdasarkan pada asas-asas yang ada dalam hukum pengangkutan, maka ada hubungan timbal balik antara pengangkut dan pengirim, yaitu hubungan hak dan kewajiban. Dan sebagai pihak perantara sampainya barang kepada penerima, maka pengangkut memiliki tanggung jawab tertentu terhadap sesuatu (barang atau orang) yang dipercayakan kepadanya oleh pengirim untuk disampaikan kepada penerima.


Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan
Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut. Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban. Dan pada makalah ini, kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.


Kewajiban-kewajiban pengangkut pada umumnya antara lain adalah :
1.Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
2.Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya.
5.Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dari bahasan diatas, dapat dipahami tentang adanya unsur tanggung jawab pengangkut atas sesuatu yang diangkutnya tersebut. Dalam KUHD, pertanggungjawaban pengankut diatur dalam pasal 468. Pada ayat (1), dinyatakan bahwa pengangkut wajib menjamin keselamatan barang dari saat diterimanya hingga saat diserahkannya. Pada ayat (2) dijelaskan tentang penggantirugian atas barang dan ketentuannya, dan pada ayat (3), bahwa pengangkut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh awaknya dan atas alat-alat yang digunakannya dalam pengangkutan.
Apabila terjadi pencurian barang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 469 KUHD
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHD 96, 468, 470, 517c.),
maka pengangkut hanya bertanggung jawab kalau ia diberitahu akan sifat dan harga barang sebelum diserahkan atau pada waktu diserahkan. Hal ini bertujuan agar pengangkut dapat mengetahui berat-ringan resiko yang dibebankan kepadanya.
Ketentuan pada pasal 469 KUHD ini dikuatkan oleh pasal 470, yaitu:
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru. (AB. 23; KUHD 359 dst., 362, 469, 470a, 471, 476, 493, 517b, c, 524, 527; S. 1927.- 261 pasal 35; S. 1927-262 pasal 27.),


Dimana ditentukan bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab apabila ia diberi keterangan yang tidak benar tentang sifat dan harga barang yang bersangkutan. Berkaitan dengan tanggungjawabnya, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 468 KUHD, maka dalam pasal 470 KUHD si pengangkut tidak dibenarkan untuk mengadakan perjanjian untuk mengurangi atau menghapuskan tanggung jawabnya. Dalam pasal ini juga ditekankan bahwa pengangkut dapat diberi keringanan berkenaan dengan besarnya resiko yang menjadi bebannya.
Sungguhpun pengangkut dapat mengurangi pertanggungjawabannya, namun perjanjian semacam itu tidak dapat berlaku, bila ternyata kerugian tersebut terjadi atas kelalaian pengangkut atau bawahan-bawahannya, sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 471 KUHD.
Dari bahasan diatas, tentu ada acuan dasar pertanggungjawaban pengangkut terhadap sesuatu yang diangkut olehnya. Maka berikut ini akan dikaji tentang prinsip-prinsip dalam pertanggungjawaban pengangkut dalam hukum Transportasi.


Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkut
Dalam hukum pengangkutan dikenal adanya lima prinsip tanggung jawab pengangkut yaitu:
1.Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liabelity)
2.Tanggung Jawab Atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
3.Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
4.Pembatasan Tanggung Jawab Pengangkut (Limitation of Libelity)
5.Presumtion of Non Liability


a.Tanggung Jawab Praduga Bersalah (Presumtion of Liability)
Menurut prinsip ini, ditekankan bahwa selalu bertanggung jawab6 atas setiap kerugian yang timbul pada pengangkutan yang diselenggarakannya, tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti rugi kerugian itu.
Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.7 Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
Prinsip ini hanya dijumpai dalam 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, yang menyatakan:
“jika perusahaan angkutan perairan dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b: musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut; c. Keterlambatan angkutan penumpang, dan atau barang yang diangkut; d. Kerugian pihak ketiga bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dia dapat dibebaskan sebagian atau seluruh dari tanggung jawabnya. Walaupun hanya terdapat pada pengangkutan perairan, bukan berarti pada pengangkutan darat dan pengangkutan udara tidak dibolehkan. Dalam perjanjian pengangkutan, perusahaan angkutan dan pengirim boleh menjanjikan prinsip tanggung jawab praduga, biasanya dirumuskan dengan “(kecuali jika perusahaan angkutan dapat membuktikan bahwa kerugian itu dapat karena kesalahannya)”.
Dalam KUHD juga menganut prinsip tanggung jawab karena praduga bersalah. Dalam ketentuan pasal 468 ayat 2 KUHD
“apabila barang yang diangkut itu tidak diserahkan sebagian atau seluruhnya atau rusak, pengangkut bertanggung jawab mengganti kerugian kepada pengirim, kecuali dia dapat membuktikan bahwa diserahkan sebagian atau seluruh atau rusaknya barang itu karena peristiwa yang tidak dapat dicegah atau tidak dapat dihindari terjadinya.”


Dengan demikian jelas bahwa dalam hukum pengangkutan di Indonesia, prinsip tanggung jawab karena kesalahan dan karena praduga bersalah keduanya dianut. Tetapi prinsip tanggung jawab karena kesalahan adalah asas, sedangkan prinsip tanggung jawab karena praduga adalah pengecualian, artinya pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam penyelenggaraan pengangkutan, tetapi jika pengangkut berhasil membuktikan bahwa dia tidak bersalah atau lalai, maka dia dibebaskan dari tanggung jawab.
Beberapa pasal dalam Undang-undang Pengangkutan Tahun 1992 yang mengatur tentang prinsip tanggung jawab praduga bersalah adalah:
1.Pasal 45 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Angukutan Lalu Lintas Jalan.
2.Pasal 28 ayat 1, 2 UU Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkereta Apian.
3.Pasal 43 ayat 1b dan pasal 44 UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.


b.Tanggung Jawab atas Dasar Kesalahan (Based on Fault or Negligence)
Dapat dipahami, dalam prinsip ini jelas bahwa setiap pengangkut harus bertanggung jawab atas kesalahannya dalam penyelenggaraan pengangkutan dan harus mengganti rugi dan pihak yang dirugikan wajib membuktikan kesalahan pengangkut. Beban pembuktian ini diberikan kepada pihak yang dirugikan dan bukan pada pengangkut.9 Hal ini diatur dalam pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum (illegal act) sebagai aturan umum dan aturan khususnya diatur dalam undang-undang tentang masing-masung pengangkutan.
Dalam KUHD, prinsip ini juga dianut, tepatnya pada pasal 468 ayat (2). Pada pengangkutan di darat yang menggunakan rel kereta api, tanggung jawab ini ditentukan dalam pasal 28 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pengangkutan di darat yang melalui jalan umum dengan kendaraan bermotor, tanggung jawab ini di tentukan dalam pasal 28, pasal 29, pasal 31 dan pasal 45 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pengangkutan di laut dengan menggunakan kapal, tanggung jawab ini di tentukan dalam pasal 86 UU nomor 21 tahun 1992 tentang Pelayaran. Dan berkaitan dengan angkutan udara, prinsip ini dapat ditemukan dalam pasal 43-45 Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1995 tentang pengangkutan udara.10


c.Tanggung Jawab Pengangkut Mutlak (Absolut Liability)
Pada prinsip ini, titik beratnya adalah pada penyebab bukan kesalahannya. Menurut prinsip ini, pengangkut harus bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dalam pengangkutan yang diselenggarakan tanpa keharusan pembuktian ada tdaknya kesalahan pengangkut.
Prinsip ini tidak mengenal beban pembuktian, unsur kesalahan tak perlu dipersoalkan. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian itu.prinsip ini dapat dapat dirumuskan dengan kalimat: pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena peristiwa apapun dalam penyelenggaraan pengangkutan ini.
Dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengangkutan, ternyata prinsip tanggung jawab mutlak tidak diatur, mungkin karena alasan bahwa pengangkut yang berusaha dibidang jasa angkutan tidak perlu di bebani dengan resiko yang terlalu berat. Akan tetapi tidak berarti bahwa pihak-pihak tidak boleh menggunakan prinsip ini dalam perjanjian pengangkutan. Para pihak boleh saja menjanjikan penggunaan prinsip ini untuk kepentingan praktis penyelesaian tanggung jawab, berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Jika prinsip ini digunakan maka dalam perjanjian pengangkutan harus dinyatakan dengan tegas, misalnya pada dokumen pengangkutan.


d.Pembatasan tanggung jawab pengangkut (limitation of liability)
Bila jumlah ganti rugi sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 468 KUHD itu tidak dibatasi, maka ada kemungkinan pengangkut akan menderita rugi dan jatuh pailit. Menghindari hal ini,, maka undang-undang memberikan batasan tentang ganti rugi. Jadi, pembatasan ganti rugi dapat dilakukan oleh pengangkut sendiri dengan cara mengadakan klausula dalam perjanjian pengangkutan, konosemen atau charter party, dan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini diatur dalam pasal 475, 476 dan pasal 477 KUHD.


Jenis pengangkutan ini diatur dalam :
1) KUHD, Buku II, Bab V tentang Perjanjian Carter Kapal.
2) KUHD, Buku II, Bab V A tentang pengangkutan barang-barang.
3) KUHD, Buku II, Bab VB tentang pengangkutan orang.


Pengaturan Pengangkutan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang



BAB VA PENGANGKUTAN BARANG-BARANG 

sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum.


Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang seluruhnya atau sebagian melalui laut. (KUHD 86, 453, 520g, 521, 533.)


Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu. (KUHPerd. 1374; KUHD 5179.)


Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu. (KUHPerd. 1239, 1243 dst., 1367, 1613, 1706; KUHD 86 dst., 89, 91, 249, 342, 359, 371, 452, 469 dst., 472 dst., 475,477, 479, 483, 487, 517c, p, x, 518n, 519u, 522 dst., 533, 707, 741-1 nomor 31, 746.)


Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya. (KUHD 96, 468, 470, 517c.)


Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru. (AB. 23; KUHD 359 dst., 362, 469, 470a, 471, 476, 493, 517b, c, 524, 527; S. 1927.- 261 pasal 35; S. 1927-262 pasal 27.)


Pasal 470a
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya. Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 471, 517c, 524a.)


Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya, kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas. (KUHPerd. 13651367; KUHD 321, 342, 468', 470a, 517c, 700.)


Pasal 472
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang itu seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan. Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 366, 473, 476, 517c.)


Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.(KUHD 476, 483, 517c.)


Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan yang diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh tenaga penggerak. (KUHD 320 dst., 468, 470, 475 dst., 517c, 525, 541; Rv. 316a-r.)


Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal. Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai seberapa batas pertanggungjawabannya. (KUHD 470, 474, 476, 517c, 526; Rv. 316r.)


Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar pengangkut sendiri. Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal. (AB. 23; KURD 470, 517c, 524, 527, 541.)


Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya. (KUHPerd. 1244 dst.; KUHD 92, 342 dst., 367 dst., 370, 468, 517c, o, 528, 741-1 nomor 30.)


Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat untuk mengangkut barang itu. Ia bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu. (KUHD 347, 454, 504, 517c, 528, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)


Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap mengenai waktu dan sifatsifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu. Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan, bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak lengkap mengenai barang-barang itu. (KUHPerd. 1246 dst.; KUHD 357, 372, 468, 504, 617c, 741; S. 1927-34 pasal 117 dst.)


Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai tempat tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan tongkang atau dengan jalan lain. Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang untuk menyerahkan barangbarang itu di tempat terdekat pada tempat tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit. (KUHD 517c, 529, 702;S. 1920-274.)


Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut. Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama rata oleh kedua belah pihak. (KUHD 94, 482, 485, 489, 503.)


Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila dan sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.


Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya. Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada, oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya. Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya. (KUHD 94, 361, 472dst, 481, 484 dst, 489 dst, 712, 746;Rv. 215 dst, 313)


Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya. (KUHD 4593, 48 13 , 483 3 , 4893 , 746.)


Pasal 485
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain. (KUHD 93, 486 dst., 712, 746.)


Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan menurut isi dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan barang atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian pada umumnya. Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian. (KUHD 93, 485, 487 dst.)


Pasal 487
Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan. (KUHD 486, 488, 741.)



BAB V B

PENGANGKUTAN ORANG 

Sub 1 Ketentuan-ketentuan Umum 

Pasal 521
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan, maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut. (KUHD 3411, 371a, 3721, 453, 466, 533, 533d, n, q, v.)


Pasal 522
perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal. Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang sendiri. Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak dan orang tua penumpang itu. Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga, pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan dalam alinea-alinea yang lain. (KUHperd. 1244 dst., 1365 dst., 1370 dst.; KUHD 342 dst., 468, 523 dst., 525 dst., 526a, 533c, 568i, 741; S. 1927-33 pasal 2, 5 dst., 9, 11, 20 dst. 30; S. 1927-34 pasal 10 dst., 37 dst., 64 dst., 92 dst., 94 dst.; Stoomord. I dst., 6 dst., 29 dst.; petr. vervoerord. 6 dst., 15 dst.)


Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu. (KUHperd. 1367; KUHD 359, 468', 524, 533c, 741.)


Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang cukupnya pengawasan di kapal. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470, 522, 533b, c; KUHp 568.) Pasal 524a Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya. Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian. (AB. 23; KUHD 359 dst., 459, 470a.)


Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu, dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya. Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 476 dan 527. (KUHD 320 dst., 474, 522, 526, 526a, 533c, 541; Rv. 316a dst.)


Pasal 526
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal. Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah berapa batas tanggung jawabnya. (KUHD 475, 522, 526a, 527, 533c.) Pasal 526a Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap segala ganti rugi lain dalam hal usaha. (KUHperd. 1131 dst., 1134 dst., 1138; KUHD 525 dst., 527.)


Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau kesalahan besar dari pengangkut. Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal. (AB. 23; KUHperd. 1370 dst., 1380; KUHD 470, 476, 493, 524, 533c, 541.)


Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari olehnya. (KUHperd. 1244 dst.; KUHD 92, 370, 477, 529, 533C.)


Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya. Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan kelambatan sedikit sekali. (KUHD 480, 528, 533c; S. 1920-274.)


Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket perjalanan. Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk pengeluaran tiket itu. (KUHD 371a, 504 dst., 531 dst., 533b, n.)


Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk atau atastunjuk. Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508. Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk. (KUHperd. 613, 1977; KUHD 457, 506, 532.)


Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan kepada yang ditunjuk atau atastunjuk dan belum naik di kapal. (KUHperd. 6133, 1977; KUHD 531.)


Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan barang-barang. Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya. Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak bertanggung jawab mengenai barang usaha. (KUHperd. 1244, 1246/dst., 1444 dst., 1694 dst., 1700 dst.; KUHD 372, 391, 394, 466 dst., 533a, c.) Pasal 533a Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi, melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri. (KUHD 533.)


Pasal 533b
Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524 alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia. (KUHD 517b; KUHp 569.)


Pasal 533c
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan. Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia - ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi di pelabuhan Indonesia. (AB. 18; KUHD 517c, d, y, 520f, t.)

Dirangkum oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasiswi Universitas Nasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar