Rabu, 24 Februari 2016

UU NO 1 TAHUN 2009


UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2009


Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Januari 2009. UU No.1/2009 tersebut sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena sebagai dasar hukum telah mengatur secara komprehensif.
Berikut ini beberapa point dari UU No. 1 tahun 2009 khususnya yang berhubungan dengan Bandar Udara.
  • Pengadaan pesawat udara sebagaimana terdapat dalam konvensi Cape Town 2001,
  • Prinsip ekstra teritorial,
  • Kedaulatan atas wilayah udara Indonesia,
  • Pelanggaran wilayah kedaulatan,
  • Produksi pesawat udara,
  • Pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara,
  • Kelaikudaraan,
  • Pengoperasian pesawat udara,
  • Keselamatan Penerbangan.
  • Keamanan penerbangan di darat maupun dalam pesawat udara,
  • Asuransi pesawat udara,
  • Independensi investigasi kecelakaan pesawat udara,
  • Pembentukan majelis profesi penerbangan,
  • Lembaga penyelenggara pelayanan umum yang sering disebut badan pelayan umum (BLU),
  • Berbagai jenis angkutan udara baik niaga dalam negeri maupun luar negeri,
  • Angkutan udara bukan niaga (general aviation),
  • Perlindungan pengguna jasa transportasi udara,
  • Hak-hak dan kewajiban pengguna jasa transportasi udara,
  • Persyaratan perusahaan penerbangan baik manajemen, operasional, teknologi maupun permodalan, mayoritas saham (single majority), jaminan bank (bank guarantee), kepemilikan dan penguasaan pesawat udara, komponen tarif, biaya tambahan (surcharge), pelayanan bagi penyandang cacat, pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods), ekspedisi dan keagenan, tanggung jawab pengangkut, konsep tanggung jawab pengangkut, asuransi tanggung jawab pengangkut, tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga (third parties liability),
  • Tatanan kebandarudaraan baik lokasi maupun persyaratannya, obstacles, perubahan iklim yang menimbulkan panas bumi,
  • Sumber daya manusia baik di bidang operasi penerbangan, teknisi bandar udara otoritas bandar udara (airport authority), pelayanan bandar udara,
  • Navigasi penerbangan,
  • Fasilitas navigasi penerbangan,
  • Keamanan penerbangan,
  • Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (single air service provider),
  • Penegakan hukum,
  • Penerapan sanksi administratif yang selama ini tidak diatur,
  • Budaya keselamatan penerbangan,
  • Penanggulangan tindakan melawan hukum dan berbagai ketentuan baru guna mendukung keselamatan transportasi udara nasional maupun internasional.
UU No. 1 tahun 2009 juga sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis jiwa dari UU No.1 tahun2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih, transparan.
Secara umum UU No.1 tahun 2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal.



Dirangkum oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasisw Universitas Nasional).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar